Senin, 22 November 2010

Kompol Iwan Siswanto Kembali Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Kompol Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (22/11/2010), terkait kasus menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan di Bareskrim Mabes Polri.

"Dijadwalkan jam 10.00," ucap Burhan Bangun, penasihat hukum Iwan Siswanto, saat dihubungi wartawan.
Burhan mengatakan, dia belum tahu apa materi pemeriksaan hari ini. "Mungkin tambahan dari pemeriksaan kemarin," kata dia.


Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Budi Waseso, mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat untuk mengevaluasi pemeriksaan terhadap Iwan Siswanto hari ini. Mengenai jadwal sidang kode etik terhadap Iwan, Budi belum dapat memastikan. "Masih dirapatkan dulu. Nanti kalau sidang kami juga kabari," ucap dia.

Seperti diberitakan, Iwan Siswanto diduga menerima uang dari Gayus setelah memberi izin ke Gayus untuk keluar dari rutan sejak Juli 2010. Total suap yang dia terima yakni senilai Rp 368 juta. Dari rumahnya, polisi menyita satu buku tabungan BCA, satu kartu ATM, dan bon pembelian emas sebanyak tiga lembar.

Hingga saat ini, belum jelas dari mana uang Gayus untuk menyuap Iwan dan para petugas. Berbagai pihak memperkirakan Gayus masih memiliki simpanan uang di luar dari harta yang diblokir penyidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar