Senin, 15 November 2010

Gayus Tersangka Kasus Penyuapan

Polisi secara resmi telah menetapkan Gayus Halomoan Tambunan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada pejabat Polri, terkait kaburnya dia dari sel Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Penetapan status Gayus menjadi tersangka dijelaskan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, di kantornya, Senin (15/11) pagi. Ito mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan hari ini. "Ya SPDPnya dikirim ke kejaksaan hari ini," ujar Konjem Ito Sumardi kepada wartawan.


Gayus Halomoan Tambunan dikenai sejumlah pasal tentang penyuapan. Seperti diberitakan sebelumnya,Gayus telah menyuap mantan Karutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto Rp3,5 juta seminggu dan bawahannya Rp1,5 juta seminggu. Jadi sejak ditahan hingga tertangkap basah sedang berada di Bali pekan lalu, Gayus telah menggelontorkan uang sogokan sebesar Rp368 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar